CONTOH AKAD KERJASAMA DENGAN INSTANSI LAIN (BPBD/Badan Penanggulangan Bencana Daerah)


Contoh Akad Kerjasama dengan Instansi Lain (BPBD/Badan Penanggulangan Bencana Daerah)


Description: Description: Description: Description: Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZmDyB9gMMdtgqEfVaLD-m8pQMvuqObfw-h7PNi2EIGN2gwDmneKvnADe-W4hvM3daV3YoPa3Q_GSWgeXEp4IiCTEMgMAqgDtch_EPxN_TrV3rhaR4SBAxhJn8kf2DIzkkduPucPgrjYbz/s1600/Logo+Yayasan+Dian+Dharma+%7E+TK+Pertiwi.png 



AKAD KERJASAMA
Nomor: 03/TKP.KRPKL/III/2018
Nomor: ../TKP.KRPKL/I/2017
ANTARA
TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL
DENGAN
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN KLATEN

TENTANG
PEMBELAJARAN KEBENCANAAN BAGI ANAK USIA DINI

Pada hari ini Selasa tanggal Enam bulan Maret tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama             : SRI PURWANTINI
Jabatan          :  Kepala Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel
Alamat           :  Karangpakel RT. 01 RW. 01, Karangpakel, Trucuk, Klaten

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel UPTD Pendidikan Kecamatan Trucuk dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.      Nama             : BAMBANG GIYANTO, S.Sos., M.Si.
Jabatan          :  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Klaten
Alamat           :  Jl. Andalas No. 3 Klaten

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.      PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan di bawah naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Trucuk;
2.      PIHAK KEDUA adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang kesiapsiagaan terhadap bencana serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan kebencanaan bagi anak usia dini.



Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2019 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
§  Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang kesiapsiagaan terhadap bencana serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan kebencanaan bagi anak usia dini.
2.      Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
§  Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang kesiapsiagaan terhadap bencana serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan kebencanaan bagi anak usia dini.

Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.

Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), satu rangkap untuk Pihak Pertama dan satu rangkap untuk Pihak Kedua.



PIHAK KEDUA
Kepala BPBD Kabupaten Klaten





Klaten, 6 Maret 2018
PIHAK PERTAMA
Kepala Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel
BAMBANG GIYANTO, S.Sos., M.Si.

SRI PURWANTINI
NIP. 19620315 198702 2 001

 

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH AD/ART LEMBAGA PAUD

CONTOH JADWAL MINGGUAN TAMAN KANAK-KANAK (PAUD)